Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan

peraturanpedia.id – Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan

Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar Kapal, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil Kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022
Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022:

Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Indonesia Portnet
Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Indonesia Portnet yang selanjutnya disebut Inaportnet adalah sistem layanan tunggal untuk Kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Kapal yang diterapkan secara elektronik dan terstandar.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.