Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 337 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 337 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia terkait pembiayaan yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan, perlu mengatur mengenai pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 337 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.