Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 833 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 833 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 833 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 833 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
833 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kpts Kepala BPPMI Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 833 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.48 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.