Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah terjadi berbagai dinamika, sehingga perlu menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
12 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (317.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.