Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 200/PM.02/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Permohonan Tindak Lanjut Rekomendasi, Nomor 201/PP.00.00/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur dan Nomor 293/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Rekomendasi.
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 154/PK.0l-BA/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum memutuskan menetapkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
  3. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan penetapan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
299 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
2 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.