Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 Tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengamanahkan dikeluarkannya sertifikat profesi bagi mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebelum menyelesaikan program profesi dokter/dokter gigi.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
10/KKI/KEP/II/2018

Tahun
2018

Tentang
Keputusan KKI Tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi

Ditetapkan Tanggal
7 Februari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.04 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.