Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu menetapkan jabatan dan kelas jabatan hasil penyetaraan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, kelas jabatan yang diduduki oleh jabatan fungsional hasil penyetaraan disamakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.