Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang BerasaldariPemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelabuhan pangkalan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan belum mampu menampung kebutuhan kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan yang memenuhi syarat penarikan pasca produksi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.