Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016 Tentang Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi kesehatan anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan mengatasi keresahan masyarakat akibat kasus vaksin palsu, perlu dilakukan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.
- bahwa berdasarkan rekomendasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Nomor 018/rek/PP IDAI/VI/2016, perlu dilaksanakan pemberian imunisasi ulang bagi anak yang mendapat vaksin palsu.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.