Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2023 Tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/ Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 7 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
2/KM.4/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkeu Tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia

Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.4/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (815.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.