Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan proses implementasi manajemen Sumber Daya Manusia berbasis merit pasca reorganisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan.
- bahwa untuk mengakomodir dinamika kelas jabatan fungsional yang terus mengalami penyesuaian, sesuai dengan usulan masing-masing instansi pembina ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu pengaturan khusus terkait penyesuaian kelas jabatan fungsional.
- bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perubahan nama jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.