
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1927 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1927 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan kedua negara secara virtual pada tanggal 20 Juni 2023 di Ottawa, Kanada dan tanggal 21 Juni 2023 di Jakarta, Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Joint Ministerial Statement for Launch of Negotiations towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement between Indonesia and Canada, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kanada sepakat untuk meningkatkan kerja sama bilateral melalui pelaksanaan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional antara Republik Indonesia dan Republik Kanada mengenai Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dapat membentuk kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional bagi suatu perundingan perdagangan in ternasional serta menetapkan tugas kelompok perunding tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada pembentukan kelompok perunding Perjanjian Perdagangan Internasional untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
1927 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Perdagangan Tentang Pembentukan Kelompok Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Kanada (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Canada)
Ditetapkan Tanggal
23 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1927 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.