Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Sela tan, se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016, telah ditugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan lebih lanjut Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.