Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Sela tan, se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016, telah ditugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan lebih lanjut Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 13 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
7 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (246.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.