Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di JalandariDan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 249 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di JalandariDan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (797.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.