Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.