Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 14 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Kepres Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden |
Tanggal Ditetapkan | 25 Juli 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.