Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia;
- bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 19 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Kepres Tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang |
Tanggal Ditetapkan | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 4 Oktober 2022 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.