Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal g sampai dengan 14 Januari 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepres Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.