
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal g sampai dengan 14 Januari 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepres Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.