Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 7 Tahun 2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol |
Tanggal Ditetapkan | 26 Januari 2004 |
Tanggal Diundangkan | 26 Januari 2004 |
Berlaku Tanggal | 26 Januari 2004 |
Sumber | LN.2004/NO.12, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.