PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kata Pekalongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pelayanan Bersumber dari Jasa Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Nomor
21C
Tahun
2016
Tentang
Perwali Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
Ditetapkan Tanggal
05 April 2016
Diundangkan Tanggal
05 April 2016
Berlaku Tanggal
01 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.