PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Izin Lokasi / Fungsi Ruang Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan pesatnya dinamika pembangunan dan pertambahan penduduk di Kota Pekalongan diperlukan suatu rencana pemanfaatan ruang kota dengan memperhatikan kesesuaian penataan ruang lahan dan kelestarian lingkungan ;
- bahwa untuk menata penggunaan dan pemanfaatan ruang Kota Pekalongan dan didorong dengan semakin meningkatnya kebutuhan ruang kota, maka perlu adanya pengendalian dan pengaturan melalui perizinan lokasi / fungsi ruang kota;
- bahwa berdasarkan pe11imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang lzin Lokasi / Fungsi Ruang Kota Pekalongan ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Nomor
25
Tahun
2009
Tentang
Perwali Tentang Izin Lokasi / Fungsi Ruang Kota Pekalongan
Ditetapkan Tanggal
08 September 2009
Diundangkan Tanggal
08 September 2009
Berlaku Tanggal
08 September 2009
Sumber
BD.2009/No.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.