Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009

PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat ;
  2. bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di kelurahan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentuka.n Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan ;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;
  9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
08 April 2009

Diundangkan Tanggal
08 April 2009

Berlaku Tanggal
08 April 2009

Sumber
BD.2009/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar