PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat ;
- bahwa kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di kelurahan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentuka.n Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan ;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan
Nomor
8
Tahun
2009
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat di Kota Pekalongan
Ditetapkan Tanggal
08 April 2009
Diundangkan Tanggal
08 April 2009
Berlaku Tanggal
08 April 2009
Sumber
BD.2009/No.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.