Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022
Entitas | Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi |
Jenis | Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Peraturan BANPT) |
Nomor | 26 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Peraturan BANPT Tentang Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi |
Tanggal Ditetapkan | 7 Juli 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.