Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan, kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.