Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat untuk guna menunjang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.