Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pangan Nasional

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1339

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (421.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.