Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi.
- bahwa sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya digunakan untuk sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.
- bahwa sistem peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.