Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia setelah bekerja, perlu diberikan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada purna pekerja migran Indonesia.
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
6 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 764

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (890.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.