Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, perlu disusun standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- bahwa ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.