Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta dalam rangka mendukung likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka sehingga menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditi berdasarkan prinsip syariah di Bursa Berjangka.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.