Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;
- bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan/atau dokumen elektronik guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum, perlu penerapan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- bahwa belum ada pengaturan mengenai penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.