Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Nomor
41 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BRIN Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1285

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.