Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa karya tulis/karya ilmiah merupakan media bagi pemangku Jabatan Fungsional Sandiman untuk mengembangkan profesionalitas dan menyampaikan hasil analisis, gagasan, dan pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya;
- bahwa karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disusun sesuai dengan kaidah penulisan, agar dapat dinilai sebagai karya tulis/karya ilmiah yang baik dan berkualitas;
- bahwa untuk menjamin keseragaman dan kualitas penulisan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman mempunyai tugas untuk menyusun pedoman mengenai penulisan dan penilaian karya tulis/karya ilmiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.