Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
3 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BSN Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2022
Berlaku Tanggal
11 Februari 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 174

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  3. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi
  4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Download Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (223.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.