Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
- bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.