Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika di Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
  3. bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
7/41/PBI/2005

Tahun
2005

Tentang
Peraturan BI Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 101

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (100.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.