Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi.
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perangkat telepon seluler mengalami perubahan klasifikasi.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Nomor
PER-7/BC/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021
    Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.