Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
  2. bahwa berdasarkan surat dari Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2869/2/ee/X.2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2015

Berlaku Tanggal
03 Februari 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 168

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (338.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.