Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih menjamin keamanan dan mutu pangan olahan berupa formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan dan pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas perlu dilakukan penerapan program manajemen risiko guna peningkatan pengawasan internal di industri pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.