Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih menjamin keamanan dan mutu pangan olahan berupa formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan dan pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas perlu dilakukan penerapan program manajemen risiko guna peningkatan pengawasan internal di industri pangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BPOM Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2017

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (261.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.