Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor B/2491.1/M.PAN- RB/07/2015 tanggal 31 Juli 2015, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
009 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perka BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1675, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.