Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan apresiasi terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, yang telah berprestasi dan/atau berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan penghargaan sesuai dengan kriteria dan bentuk penghargaan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perkap Tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.