Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, perlu dilakukan penyesuaian bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
  2. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
24 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 985

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.