Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.