Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pentashihan dan pengkajian Al-Qur’an dipandang perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.