Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada daerah tersebut;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana pada huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor57 tahun 2007
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.