Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tabun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti dengan penetapan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
- Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Internal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, Restrukturisasi BUMN dan Penataan Aset BUMN
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.