Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-10/MBU/07/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
16 September 2015
Berlaku Tanggal
16 September 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1379

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.