Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
  2. bahwa pengaturan mengenai pakaian dinas dan atribut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
24 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkumham Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
23 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.6 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.