Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kroasia, Belarusia, dan Andorra telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Kroasia, Belarusia, dan Andorra bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian bagi orang asing dari negara tertentu yang masuk ke kawasan Sabang melalui tempat pemeriksaan imigrasi Sabang dalam bentuk pemberian visa kunjungan saat kedatangan;
  3. bahwa dengan beralihnya status Bandar Udara Polonia ke Bandar Udara Internasional Kualanamu dan Bandar Udara Selaparang ke Bandar Udara Internasional Lombok, penetapan tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai fasilitas visa kunjungan saat kedatangan juga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2015

Berlaku Tanggal
16 Maret 2015

Sumber
BN.2015/NO.387, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.