Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, melalui penanganan benturan kepentingan;
  2. bahwa untuk memberikan pemahaman yang seragam dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
13/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
01 April 2016

Diundangkan Tanggal
07 April 2016

Berlaku Tanggal
07 April 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/SJ/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.