PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.