Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai terhadap hari dan jam kerja, perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2013 tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2003 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.